Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Lembaga Pemasyarakatan disingkat LP atau LAPAS adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.Lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penghuni Lapas adalah Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan dan tahanan. Lapas Juga dibedakan menjadi beberapa jenis, ada Lapas Wanita, Lapas Anak, Lapas Narkotika dan Lapas Umum atau Lapas Dewasa. Dibangunnya Lembaga Pemasyarakatan anak ini dimaksudkan untuk menampung anak-anak pidana atau anak-anak bermasalah hukum mengingat banyaknya anak-anak yang masih ditampung di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa.Hak-hak dan perlakuan terhadap anak diatur dalam Undang- undang nomor 9 Tahun 2012 Tentang Protokol Optional Konvensi Hak-hak anak mengenai keterlibatan anak dalam konflik bersenjata dan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Pasal 28B ayat (2)B Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Hal ini menujukkan bahwa penempatan, perlakuan dan kegiatan anak-anak berbeda dari orang dewasa sehingga dipandang perlu dilakukan pembangunan Lapas Anak.

Lembaga Pemasyarakatan Anak dibangun Pada Tahun 2010 dengan bantuan dari Gubernur Provinsi Lampung yaitu sumbangan tanah seluas ±5 Ha yang terletak di jalan Ikatan Saudara, Desa Kota Agung Masgar Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Pembangunan Lapas Anak Klas III Bandar Lampung dilakukan secara bertahap, pembangunan tahap pertama pada tahun 2010 meliputi pembangunan kantor teknis 2 (dua) lantai; rumah dinas 2 unit (rumah dinas kalapas dan kepala kamtib); Pagar tembok keliling; ruang kelas; Poliklinik; dapur dan Masjid. Pembangunan tahap kedua meliputi pembangunan Blok Hunian 3 Blok, Taman dalam lapas, Pos jaga Tengah,Pos depan, Pagar depan, Rumah Dinas 4 unit dan barak pegawai 2 unit dilakukan pada tahun 2011. Pada tahun 2012 tidak ada pembangunan di Lapas anak klas III Bandar Lampung, pembangunan tahap selanjutnya dilakukan pada tahun 2013 meliputi pembangunan Aula kunjungan, Pos jaga bawah dan Pagar Keliling Rumah Dinas serta Paving Blok Depan Rumah Dinas dan Barak.

Pada Tahun 2014 di Lapas Anak dilakukan pembangunan 15 jenis bangunan diantaranya : Blok hunian 2 lantai, Barak pegawai, Masjid, Gereja, Kantor teknis, Pagar Batas tanah, Pagar pembatas sisi luar, saluran pembuangan, Pos jaga atas, Pos jaga bawah, Sumur Bor, Tembok Antar bangunan, Selasar, Ruang Kelas dan paving Blok.

Lapas Anak Klas III bandar Lampung diresmikan sebagai UPT baru oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak Amir Syamsudin pada Tanggal 17 Agustus 2012, sedangkan Penggoperasionalan Lapas Anak Klas III Bandar Lampung diresmikan oleh Gubernur Lampung Bapak Sjachroedin, Z.P disaksikan Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Bapak Y Ambeg Paramarta pada tanggal 1 April 2014.

Nomenklatur semula LPKA Kelas II Bandar Lampung adalah Lapas Anak Klas III Bandar Lampung.

Perubahan Nomenklatur menjadi LPKA Kelas II Lampung diresmikan tanggal 05 Agustus 2015 Beroperasional secara administrasi dan keuangan sebagai LPKA sejak 08 Maret 2017. Beberapa bangunan lainnya adalah Pos Jaga Bawah, Aula Kunjungan, Pos jaga Tengah, Poli Klinik, Strapsel, dan bangunan-bangunan di belakang Gedung Lapas yakni Barak pegawai, Rumah dinas. Bangunan baru di dalam Lapas anak yang sudah selesai pengerjaannya di agustus 2014 antara lain : . Kantor teknis, gereja,Tembok antar bangunan, Pos jaga bawah, Selasar, Ruang kelas, dan sarana prasarana lain di luar Lapas yakni Pagar pembatas sisi luar, saluran pembuangan, sumur bor, Masjid, barak pegawai, Pos jaga atas, Pagar batas tanah dan jalan paving blok.

logo besar kuning
 
LPKA BANDAR LAMPUNG
KANWIL KEMENKUMHAM LAMPUNG

Jl. Ikatan Saudara No.39 Desa Kota Agung Tegineneng Kabupaten Pesawaran 35363

Email Kehumasan
lpka.bandarlampung@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lpka.bandarlampung@kemenkumham.go.id

Hari ini101
Kemarin79
Minggu ini180
Bulan ini1768
Total 64952

14-05-2024