.:: VISI, MISI & TATA NILAI ::.
Visi, Misi dan Tata Nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah sebagai berikut:
VISI :"Masyarakat memperoleh kepastian hukum".MISI :
- Mewujudkan peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas;
- Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
- Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
- Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM;
- Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan HAM; serta
- Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang profesional dan berintegritas.
TATA NILAI :
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. | Profesional | : | Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi; |
2. | Akuntabel | : | Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; |
3. | Sinergi | : | Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; |
4. | Transparan | : | Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; |
5. | Inovatif | : | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. |
VISI DAN MISI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS II BANDAR LAMPUNG SEBAGAI BERIKUT :
- VISI
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar Lampung merumuskan visi sebagai berikut :
“Menjadikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar Lampung yang ber-Kinerja Optimis, Melayani, Produktif, Amanah, dan Kreatif dalam menyelenggarakan System dan Fungsi Pemasyarakatan bagi Anak dan Anak Binaan”.
- MISI
Untuk mendukung terwujudnya misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar Lampung merumuskan misi sebagai berikut :
- Memberikan Layanan Pendidikan kepada Anak Binaan Pemasyarakatan;
- Meningkatkan Keterampilan Anak Binaan Pemasyarakatan dengan memberikan pelatihan Keterampilan bersertifikat;
- Meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan dan Perawatan;
- Menegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum dan Anak Binaan Pemasyarakatan;
- Melaksanakan Reformasi Birokrasi;
- Mewujudkan Zero Overstaying dan Zero HALINAR;
- Meningkatkan Deteksi Dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban;
- Meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja petugas pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat;
- Mengembangkan pengelolaan pemasyarakatan dan menerapkan standar pemasyarakatan berbasis IT.