.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS II BANDAR LAMPUNG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM LAMPUNG
TUGAS POKOK
Lembaga Pembinaan Khusus Anak mempunyai tugas melaksanakan pembinaan anak didik pemasyarakatan.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi:
- menyelenggarakan registrasi dan klasifikasi;
- Memberikan pembinaan; dan perawatan;
- Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
- pengawasan dan penegakan disiplin yang meliputi administrasi pengawasan, pencegahan dan penegakan disiplin serta pengelolaan pengaduan;
- pengelolaan urusan umum
STRUKTUR ORGANISASI