Visi, Misi dan Tata Nilai

.:: VISI, MISI & TATA NILAI ::.

Visi, Misi dan Tata Nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah sebagai berikut:

VISI :
"Masyarakat memperoleh kepastian hukum".
MISI :
  1. Mewujudkan peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas;
  2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
  3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
  4. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM;
  5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi  Kementerian Hukum dan HAM; serta
  6. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM  yang profesional dan berintegritas.

TATA NILAI :

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

pasti kecil

 

 1. Profesional  : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
 2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
 3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
 4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
 5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

 

VISI DAN MISI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS II BANDAR LAMPUNG SEBAGAI BERIKUT :

  1. VISI

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar Lampung merumuskan visi sebagai berikut :

“Menjadikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar Lampung yang ber-Kinerja Optimis, Melayani, Produktif, Amanah, dan Kreatif dalam menyelenggarakan System dan Fungsi Pemasyarakatan bagi Anak dan Anak Binaan”.

  1. MISI

Untuk mendukung terwujudnya misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bandar Lampung merumuskan misi sebagai berikut :

  1. Memberikan Layanan Pendidikan kepada Anak Binaan Pemasyarakatan;
  2. Meningkatkan Keterampilan Anak Binaan Pemasyarakatan dengan memberikan pelatihan Keterampilan bersertifikat;
  3. Meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan dan Perawatan;
  4. Menegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum dan Anak Binaan Pemasyarakatan;
  5. Melaksanakan Reformasi Birokrasi;
  6. Mewujudkan Zero Overstaying dan Zero HALINAR;
  7. Meningkatkan Deteksi Dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban;
  8. Meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja petugas pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat;
  9. Mengembangkan pengelolaan pemasyarakatan dan menerapkan standar pemasyarakatan berbasis IT.

LPKA_KOMPAK.jpg

 

logo besar kuning
 
LPKA BANDAR LAMPUNG
KANWIL KEMENKUMHAM LAMPUNG

Jl. Ikatan Saudara No.39 Desa Kota Agung Tegineneng Kabupaten Pesawaran 35363

Email Kehumasan
lpka.bandarlampung@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lpka.bandarlampung@kemenkumham.go.id

Hari ini18
Kemarin79
Minggu ini97
Bulan ini1685
Total 64869

14-05-2024